Selasa, 13 Januari 2015

Adat Istiadat Suku Toundanouw/Tonsawang Part 1

KALAKERAN


Kata Kalakeran ini berasal dari kata "Laker" yang berarti banyak. Kalakeran adalah suatu sistim dalam pemakaian harta milik yang sifatnya "Semi-Communal". Sistem ini berasal dari pewarisan tanah kepada anak-anak tetapi tidak dibagi-bagi. Yang berhak atas tanah itu mengolahnya secara bergilir dan biasanya giliran ini berlaku untuk satu tahun bagi setiap orang. Dengan demikian, suatu tanah kalakeran akan mengikat suatu keluarga yang makin besar jumlahnya, sehingga akhirnya diperlukan seseorang yang harus mengatur penggiliran pengolahan tanah itu, terutama bilamana sang nenek-kakek tertua telah meninggal dunia. Orang yang mengatur ini disebut Kepala in taranak, yang artinya kira-kira sama dengan Kepala Kaum Keluarga. Kepala in Taranak biasanya adalah seorang tua yang mengetahui seluruh silsilah dari keluarga-keluarga yang terikat pada tanah kalakeran yang diaturnya. Dialah yang menentukan siapa-siapa yang berhak memperoleh giliran pada tiap-tiap tahun. Tanah Kalakeran di daerah Toundanouw (Tonsawang) pada zaman dahulu, adalah bersifat turun-temurun dan secara bergilir diolah oleh anggota keluarga yang berhak menurut garis keturunan sebagaimana disebut tadi.

Berdasarkan perkembangan masyarakat dan timbulnya berbagai perbantahan atau persengketaan diantara kaum keluarga antara lain ketika orang-orang mulai menanam tanaman bertahun dan mendirikan tempat tinggal keluarga, lama kelamaan sistim tanah kalakeran ini berangsur-angsur diatur menjadi pemilikan perorangan. Sengketa atau perbantahan tersebut memaksa kemudian pemimpin-pemimpin masyarakat mengadakan usaha pengaturan secara baik, namun sulit sekali dilaksanakan. nanti pada zaman pemerintahan Belanda kira-kira pada tahun 1861, mulailah diatur pembagian tanah-tanah adat tersebut kepada anggota-anggota keluarga menurut sistim hukum perdata Barat. demikian pula mengenai waris dan ahli waris diatur oleh pemerintah Belanda, juga mengenai sistim perkawinan dan upacara. Setelah ada keputusan pemerintah Belanda, maka tanah-tanah kalakeran dibagi-bagi kepada anggota keluarga yang kemudian dikenal dengan sebutan "Pasini".

Walaupun demikian, sampai sekarang di Toundanouw (Tonsawang) masih ada tanah-tanah kalakeran yang menjadi milik negeri seperti Danau Tutud, Kawelaan, Derel, Bulilin, Seledan dan Useban. Disamping itu masih ada tanah-tanah kalakeran keluarga yang diolah secara bergilir atau digunakan bersama bilaman menjamu tetamu yang berkunjung ataupun dalam perkawinan salah satu anggota keluarga.

PERKAWINAN

Perkawinan didaerah Toundanouw (Tonsawang) pada zaman dahulu, dimulai dengan sang jejaka yang sudah dewasa dan cukup umur untuk berumah tangga. Biasanya, Sang Jejaka berjalan kemana-mana dalam keadaan telanjang bulat dan tidak memakai cawat atau "Cidako", kecuali telah mendapat ijin dari orang tuanya bertepatan dengan saatnya ia mengambil istri. Hal ini disebutkan oleh Dr.J.G.F.RIEDEL tentang "de oorsprong van Toensawah" dalam bukunya dalam halaman 479-480. Setelah seorang jejaka menemukan gadis pilihannya lalu diberitahukannya kepada orang tuanya, lalu melalui seorang perantara diadakan peminangan kepada orang tua si gadis. Diawali dengan bercakap-cakap sambil memakan sirih-pinang, tabaku atau tembakau, si perantara mengungkapkan maksud kedatangannya. Bilamana dikabulkan permohonan keluarga pria, kemudian dalam beberapa waktu kemudian diadakan upacara perkawinan dengan tiga sebelumnya dikirimlah "Pakaian untuk pengantin wanita berupa kain tenunan dari kulit kayu yang halus untuk dipakai pada waktu upacara perkawinan. Dalam zaman dahulu, tidak dikenal mengenai harta kawin kecuali mengantarkan makanan-minuman untuk pesta perkawinan, berupa sagu, beras, ikan-ikan air tawar maupun binatang buruan seperti babi hutan atau rusa. Nasi biasanya dibungkus dan dimasak dalam bambu yang disebut "Tambelang". Upacara perkawinan dipimpin oleh seorang Balian dan setelah diupacarakan menurut adat dengan meminta berkat dari roh leluhur agar perkawinan mereka mendapat rejeki, kemudian diadakan pesta makan-minum disertai dengan pembacaan riwayat keturunan hingga perkawinan keduanya. Juga diadakan nasihat-nasihat dari tua-tua kampung atau pemimpin negeri atau kelompok sebagai bekal kedua suami istri dalam hidup berumah tangga. Sampai dengan beberapa puluh yahun lamanya, keluarga-keluarga baru hidup bersama-sama dikalangan kaum keluarga orang tua si lelaki dan mengerjakan tanah pertanian secara bergilir yang disebut tanah kalakeran tersebut. Bahkan sampai sudah bercucu-cicit masih bersama-sama dengan kaum keluarga. tetapi sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka cara upacarapun berkembang seperti tersebut dibawah ini :

Sang Jejaka yang telah dewasa atau cuckup usia dalam mencari jodohnya, dengan berpakaian cidako pergi keladang satu keluarga yang mempunyai seorang anak gadis. Disana ia meminta kesediaan untuk membantu keluarga tersebut mengerjakan ladang. Biasanya, orang tua sigadis telah mengetahui maksud kedatangan sang pemuda yang menawarkan jasanya untuk meminta pekerjaan disitu. Bilamana orang tua sigadis menerimanya, tandanya ia dapat bertemu dengan sang gadis dan kemudian bersama-sama orang tua sigadis mereka mengerjakan ladang. Selama masa ini gerak-gerik sang pemuda diawasi oleh orang tua si gadis dan jika ia dianggap masih kurang pengetahuan dalam pertanian diberikan bimbingan oleh orang tua si gadis. Selama dalam membantu pekerjaan itu, sang Pemuda dapat makan-minum bersama diladang orang tua sigadis, namun bilamana selesai pekerjaan sang pemuda kembali kegubuk orang tuanya dan hari berikutnya kembali lagi pergi membantu keluarga sigadis. Biasanya orang tua si lelaki menanyakan selama ia bekerja di keluarga sigadis tentang perlakuan kepadanya. Setelah cukup lama sang pemuda bekerja dan merasa tidak asing lagi pada keluarga si gadis, lalu orang tua si lelaki mengirimkan utusan kepada orang tua sigadis untuk mengajukan lamaran peminangan. Kalau lamaran diterima yang pada umumnya diterima karena telah mengenal watak sang pemuda, lalu diadakan upacara perkawinan yang dipimpin oleh Balian/Walian. Upacara seperti tersebut diatas, tetap berlaku dan diadakan nasihat-nasihat oleh para pahindjon matua atau orang-orang tua. Sesudah berumah tangga, sang pemuda (Pengantin Lelaki) tadi tidak membawa isterinya kepada kaum keluarganya, tetapi tinggal bersama-sama kaum keluarga sang wanita.

Sistim perkawinan tersebut kemudian mengalami perkembangan lagi setelah manusia mengenal pakaian dan alat-alat pertanian seperti pacul dan sebagainya. Cara pemuda mencari jodohnya, ialah membantu seorang gadis pilihannya bekerja berdampingan (terutama setelah sistim mapalus atau maando menjadi mode dalam mengerjakan tanah pertanian, ladang ataupun mengerjakan tanah-tanah kaum keluarga yang disebut "Pasini"). sang pemuda akan membantu pekerjaan sang gadis dalam maando ialah dengan mengambil sebagian pekerjaan si gadis dengan sekuat tenaga. Bilamana sang gadis tidak menolak bantuan sang pemuda tadi, tandanya ia tidak keberatan akan niat baik sang pemuda, namun bilamana sang gadis menolak pekerjaannya dibantu oleh sang pemuda, maka sang pemuda harus pindah ketempatnya semula atau jika tetap berdampingan ia mengerjakan pekerjaannya sendiri. Dalam peristiwa sang gadis tidak keberatan menerima niat baik sang pemuda tadi, maka pada waktu selesai pekerjaan dan kembali kenegeri atau kampung sang jejaka/pemuda wajib memikul peralatan kerja sang gadis seperti pacul atau skop, sedangkan sang gadis akan membawa pakaian kerja dari sang pemuda. Didaerah SILIAN, sang gadislah yang membawa peralatan kerja sang pemuda.

Setelah keduanya telah cukup saling kenal-mengenal didalam pekerjaan, kemudian pada suatu waktu dilakukan pelamaran oleh seorang perantara. Mula-mula, sang pemuda memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ia bermaksud untuk kawin dengan seorang gadis pilihannya itu. Bilamana rencananya itu dikabulkan oleh orang tuanya, kemudian ia disuruh orang tuanya untuk pergi kerumah sang Gadis untuk memohon kepada sang gadis dan orang tuanya agar ia diperkenankan bermalam dirumah sang Gadis dan tidur diserambi rumah sang gadis. Jika permintaan itu diluluskan oleh sang gadis dan orang tuanya, maka sang gadis harus menyediakan tempat tidur bagi sang pemuda dengan sebuah tikar yang diayam rapi oleh sang gadis. Cara ini di Toundanouw (Tonsawang) disebut "MANGILAH BOAN" (Mangilah artinya Mencari, Boan artinya tempat tidur yang dianyam dari daun atau batang "Kaingas") maksudnya ialah mencari jodoh untuk dijadikan isteri kelak. Jika hal ini telah dilakukan, lalu menyusul lamaran perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari pihak pemuda disertai oleh seorang Balian. Cara melamar dari pihak orang tua sang pemuda itu disebut "TUMOOD i KODAIT". Tumood artinya menyambung pembicaraan (Kodait) yang telah dilakukan oleh kedua pasangan tadi. Menurut tata bahasa Toundanouw (Tonsawang), Tumod artinya menegakkan atau berdiri, Kodait artinya pembicaraan. Jadi maksud sebenarnya adalah meluruskan pembicaraan atau masuk minta (Maso Minta), atau meminang.

Bilamana lamaran diterima atau dikabulkan oleh orang tua sang gadis, maka sang pemuda kemudian mulai bekerja dilingkungan keluarga sang gadis selama 3 sampai 6 bulan. Sang pemuda wajib mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang disampaikan oleh orang tua sang gadis termasuk melayani minuman seperti saguer "TUAH" dengan "Batipar" atau "Manuah". Selama sang pemuda tadi bekerja dalam lingkungan keluarga sang gadis, disebut "MATUAANG". Setelah jangka waktu dianggap cukup, barulah diadakan pembicaraan tahap kedua yaitu disebut "POROG i KODAIT" yaitu memutuskan hari perkawinan dan pemberian mas kawin yang disebut "MEHE ROKO" atau "DOKHO". Porog i kodait dilakukan oleh orang tua dari sang pemuda kepada orang tua sang gadis. Mehe Roko atau dokho biasanya dengan pemberian sehelai tenunan penutup badan yang terbuat dari bambu atau anyaman kulit kayu yang halus dan gelang akar laut warna coklat atau hitam sebagai gelang tangan. Kain setelah dikenal melalui tukar-menukar, kemudian menggantikan tenunan dari bambu atau anyaman kulit kayu halus, kemudian kain kebaya, beberapa meter kain putih, dan perhiasan lainnya. Jika yang kawin adalah seorang Janda, maka mas kawin disebut "Mehe oro atau Behe oro".

Bilamana Mas kawin tersebut telah diterima oleh keluarga sang gadis, kemudian ditentukan tentang waktu perkawinan kedua pasangan tersebut. Waktu perkawinan biasanya diadakan sebulan setelah pembicaraan "Porog i Kodait" itu diadakan. Tiba waktunya, maka keluarga pihak pemuda secara "Maando" (Kerja sama tolong-menolong) mengantarkan segala keperluan pesta perkawinan berupa ; Beras, Ikan-ikan air tawar (Gabus, Kesak, Belud, Udang), ayam, Babi, Bambu (Tambelang), Daun pembungkus nasi, dll. Kedua kaum keluarga bersama-sama mendirikan "Sabuah" untuk tempat upacara dihalaman sang keluarga gadis. Kaum keluarga pengantin wanita juga menyediakan keperluan pesta, tetapi tidaklah seberapa dibandingkan kaum keluarga sang pemuda. Upacara perkawinan lalu diadakan dirumah sang keluarga wanita, yang dipimpin oleh Balian dan disaksikan oleh Pahinjon Matua (Yang dituakan) dan Tuud i ndoong atau pemimpin negeri (Kepala kaum taranak atau suku), serta Pamatuan (Kepala Kampung). Pada waktu upacara ini, sang pemuda memberikan "Elaa" atau gelang kepada sang gadis ditangan kanannya sebagai tanda ia telah menjadi isteri sang pemuda, sedangkan sang gadis memberikan sebuah "Bantal yang dibungkus dengan kain putih), sebagai tanda kesucian dirinya pada waktu perkawinan dan dengan tulus hati menjadi isteri sang pilihannya itu.

Setelah upacara perkawinan itu dilangsungkan, lalu diadakan pesta "Manambeng" yaitu pesta dimana mengundang semua warga kampung atau negeri untuk datang makan bersama dalam pesta tersebut sambil memberikan doa restu menurut kepercayaan penduduk. Bila pada hari pertama belum sempat hadir, maka dapat hadir pada hari kedua dan bilamana pada hari kedua juga belum sempat, dapat hadir pada hari yang ketiga. Pesta ini lebih mirip seperti pengucapan syukur kepada "Ningumeled atau Ngeledtow" (Pencipta alam semesta) atas berkat-berkatnya. Setelah upacara manambeng tersebut, maka suami-isteri mulai hidup sebagai keluarga dan selama setahun orang tua dari pihak suami isteri, kedua pihak, saling mengadakan kunjungan kepada keluarga/rumah tangga baru tersebut untuk memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya mengenai soal-soal rumah tangga sebagai wujud dari rasa tanggung jawab orang tua kepada anak atau keluarganya. Kunjungan-kunjungan ini disebut dalam bahasa Toundanouw (Tonsawang) "MAIMBAT". Biasanya kalau kedua orang yang kawin tersebut langsung memisahkan diri dari kaum keluarga karena telah membuat rumah sendiri. Tetapi kalau keduanya masih tinggal bersama-sama dilingkungan kaum keluarga pria atau wanita, kunjungan salah satu dari pihak keluarga pria atau wanita jarang diadakan kecuali dipandang perlu kehadiran kedua orang tua kedua pihak pada waktu kelahiran bayi. Hal tersebut jarang dikunjungi karena pihak keluarga pria atau wanita merasa kedua suami-isteri dalam pengawasan atau bimbingan keluarga dimana mereka tinggal.

Setelah agama Kristen dipeluk oleh penduduk, maka umumnya perkawinan diresmikan dihadapan pemerintah melalui catatan sipil, kemudian diadakan upacara kebaktian pemberkatan di Gereja, yang dipimpin oleh Pendeta. Pesta perkawinan dapat diadakan dikeluarga sang pemuda atau sang Gadis tergantung dari hasil pembicaraan pada waktu "Porog i Kodait" diadakan. Walaupun telah dilakukan menurut sistim gerejani, namun sistim mas kawin tetap berlaku dengan perubahan yaitu berupa pakaian kawin, pakaian ganti, pakaian balas gereja, pakaian tidur dan cincin mas, jika dikehendaki. Tetapi hal yang terakhir itu tidak menjadi keharusan, asal saja pakaian-pakaian tadi disediakan oleh pihak pemuda. Sistim maando dalam pesta perkawinan tetap dipertahankan sampai sekarang. Perkawinan cara gerejani ini mulai berlaku di Tonsawang tahun 1861 ketika pemimpin gerejani dan tokoh-tokoh masyarakat sepakat merubah cara perkawinan lama kepada sistim baru tadi. Pesta perkawinan menurut cara baru ini, dapat juga diselenggarakan dikeluarga kaum wanita bilamana disepakati bersama, tetapi adakalanya, pesta dikeluarga wanita dilakukan pada waktu balas gereja.

Sebagaimana aturan dalam perkawinan dimasa lampau, maka perkawinan antara pemuda dan Pemudi dari keturunan garis lurus pertama, kedua dan ketiga dan keempat masih dilarang, yaitu antara Bapak dengan Anak, Ibu dengan Anak, Tete dengan cucu, Nenek dengan Cucu, Saudara dengan saudara, Paman dengan Kemanakan, Mamuda dengan Kemanakan, Anak saudara dengan anak saudara, Bapak Tiri dengan Anak tiri, Ibu Tiri dengan Anak Tiri, Saudara Tiri dengan Saudara Tiri, Cucu saudara dengan cucu saudara, anak menantu dengan ibu atau bapak menantu. (Adatrechtbundel III, bezorhd door de commissie voor het adatrecht (Minahasa), s'gravenhage, Martinus Nijhoff, 1911 hal. 71).

Tetapi jikalau mereka itu mempunyai hubungan keluarga tetapi sudah jauh dan hendak menikah sama-sama, maka lelaki yang hendak nikah harus memberikan barang lain diluar dari pada "Mas Kawin" kepada perempuan atau Orang Tua dari pada perempuan itu yang disebut "ISAWUTEN TAWA'ANG" artinya Cabut Tawa'ang menurut bahasa Toundanouw (Tonsawang) yang berarti perbuatannya itu menghapuskan hubungan persaudaraan (keluarga) dari orang yang hendak menikah itu. Dengan pemberian Isawuten Tawa'ang, maka segala perhubungan keluarga ini seolah-olah putus sehingga keduanya dapat menikah. Pada masa lampau, perkawinan dengan cara ini dimaksudkan untuk memelihara harta keluarga yang diwariskan oleh nenek-moyang sebelumnya.

Kembali kepada cara perkawinan masa lampau, maka pada upacara pesta diadakan nasihat-nasihat oleh Pahindjon Matua atau yang dituakan dan dapat menjadi teladan sambil yang bersangkutan menguraikan silsilah keturunan hingga sampai kepada kedua orang yang menikah itu. Tanda seorang tua atau yang lain akan mengangkat pembicaraan atau nasihat ialah dengan mengetuk meja saja lalu berdiri dan berbicara dihadapan hadirin. Cara ini masih tetap berlanjut sampai sekarang, namun tidak lagi mengetuk meja tetapi dengan mengetuk piring atau gelas dengan sendok atau garpu makan. Untuk memeriahkan pesta perkawinan telah diadakan iringan musik mulai menjemput pengantin perempuan sampai dengan pesta perkawinan dirumah. Musik akan mengiringi kedua pengantin menuju ke Catatan Sipil dan ke Gereja hingga kembali kerumah pesta dan mebgiringi setiap ada sambutan dari orang tua atau pemerintah setempat. Di waktu lampau konon, hanya diiringi dengan musik kulintang dan tambur, kemudian diganti dengan musik bambu atau seng dan klarinet. Biasanya dalam pesta perkawinan yang meriah setelah alat-alat musik tersebut lebih populer, juga digunakan untuk pesta dansa setelah upacara pernikahan dianggap selesai.

Bersambung to Part 2.....!!!

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More